Penjelasan Persyaratan Formasi Untuk Mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2025


Menindaklanjuti surat penawaran kami Nomor B-01578/P.01/DL.06.04/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2025, perkenankan kami sampaikan penjelasan untuk persyaratan formasi Jabatan Fungsional Perencana (JF Perencana) sebagai berikut;

  1. Untuk syarat uji kompetensi JF Perencana tahun 2025, syarat Penetapan Formasi JF Perencana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dibatasi setelah tahun 2021, berlaku baik bagi Instansi Pusat maupun Daerah;
  2. Bagi Kementerian/Lembaga yang terdampak kebijakan pemisahan/pemecahan, namun sebelumnya sudah memiliki penetapan formasi JF Perencana dari Kementerian PANRB tetap dapat menggunakan penetapan tersebut, dengan syarat adanya pernyataan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat satu tingkat di bawahnya, bahwa penetapan formasi masih dapat digunakan dengan menggunakan penetapan formasi tersebut;
  3. Sehubungan dengan poin nomor (2), untuk Kementerian/Lembaga yang terdampak pemisahan/pemecahan, kami tetap menyarankan agar pararel segera mengusulkan kembali Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan perhitungan ulang formasi kebutuhan JF Perencana. Hal ini disebabkan adanya perubahan output dan beban kerja sebagai akibat perubahan tugas fungsi organisasi;
  4. Terkait dengan poin nomor (3) di atas dimaksudkan juga untuk antisipasi apabila Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap meminta formasi baru pada saat mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengangkatan dalam JF Perencana.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Share this Post