Jabatan Fungsional Perencana
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan socio-kultural. Uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP
Persyaratan mendaftar uji kompetensi dapat dilihat dalam Surat Penawaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana dapat dilihat pada halaman berita sesuai tahun berjalan.
Peserta dapat mengakses laman pusbindiklatren, kemudian memilih menu "pendaftaran progam pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi JF Perencana", atau dapat langsung melalui tautan pusbindiklatren.bappenas.go.id/daftar, silahkan masukkan username berupa NIP tanpa spasi dan password apabila sudah pernah mengikuti program diklat, apabila belum pernah silahkan membuat akun baru melalui "Daftar Akun Baru" di menu bar bagian bawah, kemudian silahkan mengikuti langkah-langkah/prosedur yang sudah disediakan (untuk lebih jelasnya manual book juga sudah disediakan diaplikasi untuk referensi)
Berkas yang diunggah/upload adalah hasil cetak formulir pendaftaran online yang sudah dibubuhkan materei dan dittd calon peserta yang bersangkutan dan telah disetujui dan ditandatangani oleh Es. II Atasan Langsung, kemudian discan dan diunggah kembali ke menu pendaftaran online melalui revisi formulir
Semuanya, setelah para calon peserta menyelesaikan pengisian dan melengkapi daftar isian pada formulir pendaftaran.
Materei yang ditempel pada bagian/kolom peserta yang bersangkutan, kolom kiri ditandatangani oleh Es. II Atasan Langsung dan distempel
Berkas fisik pendaftaran uji kompetensi wajib dikirim ke kantor Pusbindiklatren sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat penawaran Uji Kompetensi
Bagi calon Perencana, wajib memiliki pengalaman atau pernah bekerja di unit/bidang perencanaan, dalam hal ini perencanaan pembangunan, dibuktikan dengan surat keterangan dari Es. Atasan Langsung/Biro Kepegawaian/SDM/ Organisasi/BPSDM/BKPSDM/BKD/BKKPD
Pengalaman di bidang perencanaan minimal 2 tahun terhitung sejak peserta diangkat menjadi CPNS
Sementara belum ada template surat-surat dimaksud, karena terkait dengan tata naskah dinas persuratan tergantung dari masing-masing instansi asal peserta, yang paling utama memuat pengusulan mengikuti ukom bagi calon peserta (usulan), memuat pernyataan akan mengangkat peserta yang lulus ukom kedalam JFP selama sertifikat masih berlaku (pernyataan pengangkatan), memuat tabel kebutuhan dan ketersediaan formasi JFP/bezetting (formasi JFP) yang dilampiri surat Menpanrb perihal penetapan kebutuhan JFP
Apabila instansi belum melakukan perhitungan kebutuhan formasi JFP, maka instansi (K/L/D) harus melakukan perhitungan kebutuhan formasi JFP dengan menggunakan form perhitungan kebutuhan JFP yang telah ditetapkan Pusbindiklatren
Ya, akan disampaikan melalui email hasil verifkasi dokumen pendaftaran uji kompetensi JFP.
Berita keluluran akan diinformasikan pada laman pusbindiklatren.bappenas.go.id
Pembekalan uji kompetensi JFP dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom selama 2 hari
Tidak bisa, karena saat ini belum ada undang-undang atau peraturan yang mengatur bahwa PPPK dapat mengikuti uji kompetensi
Ya, dapat dilakukan secara luring dengan pembiayaan dari masing-masing instansi, asal penyelenggara uji kompetensi harus tetap dari pusbindiklatren. Surat Pusbindiklatren Nomor B-25248/P.01/DL.06.04/12/2023 , tanggal 28 Desember 2023, perihal Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2024
Berikut ini panduan untuk pendaftaran Uji Kompetensi
LihatBerdasarkan Perka BKN 3/2023 dan PermenPANRB 1/2023, ijazah pendidikan yang diperoleh setelah dilantik ke dalam JFP dapat menambah Angka Kredit sebesar 25% Angka Kredit kenaikan pangkat yang dalam Penetapan Angka Kredit dimasukkan ke dalam kolom "Angka Kredit dari unsur pendidikan"
Tidak bisa. Untuk kebijakan Angka Kredit saat ini sudah murni berasal dari konversi penilaian SKP. Penulisan buku ataupun jurnal sudah tidak lagi bisa digunakan untuk menambah Angka Kredit
Instansi pengusul melakukan perhitungan formasi di seluruh OPD/unit kerja di instansinya terlebih dahulu. Kemudian Bagian/Biro Organisassi akan mengirimkan surat usulan rekomendasi kebutuhan JFP kepada Pusbindiklatren, dengan melampirkan alat hitung, hasil perhitungan, dan bezetting perencana di instansinya
Apabila instansi pengusul memiliki satker Eselon 3, maka Satker tersebut juga melakukan perhitungan kebutuhan JFP di Satker tersebut
Untuk memperoleh penetapan formasi JFP dari Menteri PANRB, instansi pengusul WAJIB memperoleh surat rekomendasi kebutuhan JFP dari Pusbindiklatren. Apabila instansi pengusul sudah memperolah surat rekomendasi dari Pusbindiklatren, instansi pengusul dapat mengirimkan surat usulan penetapan Formasi JFP ke Kementerian PANRB dengan melampirkan Surat Rekomendasi Kebutuhan JFP dari Pusbindiklatren tersebut
Program Beasiswa Pelatihan
Program Beasiswa Pendidikan
Batas maksimal usia pelamar beasiswa Pusbindiklatren adalah 37 tahun di bulan Agustus tahun berjalan, kecuali untuk program Afirmasi batas usia adalah 42 tahun
Tidak bisa, kecuali untuk program Afirmasi khusus untuk daerah sasaran program Afirmasi
Biaya lain yang tidak ditanggung oleh Pusbindiklatren, atau biaya tambahan atas biaya yang ditanggung Pusbindiklatren. Contohnya adalah uang saku tambahan.
Tidak ada daftar kampus khusus untuk jenjang S3 luar negeri
LoA dapat disusulkan sampai dengan berakhirnya tahapan seleksi beasiswa pendidikan
Tautan unduh formulir pendaftaran muncul setelah submit formulir pendaftaran. Akan muncul nomor pendaftaran dan tautan berwarna biru untuk mengunduh formulir pendaftaran.
Terdapat dokumen yang tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan persyaratan Pusbindiklatren
Penempatan karyasiswa memperhatikan opsi prioritas pilihan yang dipilih sebelumnya
Seleksi TPA dan TOEFL beasiswa Pusbindiklatren dapat dilaksanakan secara daring, luring, maupun hybrid sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pelaksanaan seleksi yang akan dilaksanakan
1. Surat permohonan salinan TPA dan TOEFL resmi dari atasan instansi asal yang dikirimkan kepada Kepala Pusbindiklatren 2. Minimal 1 tahun setelah pelaksanaan tes
Sesuai dengan kebijakan Pusbindiklatren yang berlaku
Proses pencairan sisa allowance maksima 17 hari kerja setelah pengajuan disetujui dan diajukan kepada tim PPK