Imbauan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Download File 1: 1742974135-04993.-Surat-Imbauan-Pemberian-Gratifikasi-Hari-Raya-Idul-Fitri-1446-H.pdf
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta guna menjaga keberlangsungan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK), dengan ini kami menyampaikan imbauan kepada seluruh Mitra Kerja sebagai berikut:
- Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai di unit kerja Pusbindiklatren Bappenas tanpa terkecuali, terutama yang berhubungan dengan jabatan serta pelaksanaan tugas dan kewajiban.
- Mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap bentuk kerja sama dan hubungan profesional.
- Menghindari segala bentuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, suap, atau konflik kepentingan yang dapat mencederai integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.