Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2025


Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4-Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, telah dijelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam:

  1. Pasal 11 dan Pasal 12, sudah cukup jelas;
  2. Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, sudah cukup jelas;
  3. Pasal 21, berdasar SE MENPANRB B/3/M.SM.02.01/2024 poin nomor (4), ditambahkan klausul “dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan horizontal dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama”;
  4. Pasal 22, sudah cukup jelas; dan
  5. Pasal 28 dan Pasal 29, sudah cukup jelas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada tahun 2025 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) selaku Instansi Pembina JFP Cq. Pusat Pembinaan Pendidikan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dengan ketentuan, persyaratan serta jadwal sebagaimana terlampir.

Panduan pendaftaran Uji Kompetensi bisa Anda akses pada link berikut Panduan Pendaftaran

Share this Post